Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Oktober 1997 dalam Lembaran Negara no. 81 dan Tambahan Lembaran Negara no. 3710 merupakan undang-undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggaraan pembinaan keamanan umum dan bagi masyarakat dalam system keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum yang professional, maka dianggap perlu untuk memberikan landasan hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang agar lebih memantapkan kedudukan, peranan dan fungsinya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain