Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999, dalam Lembaran Negara nomor 44, Tambahan Lembaran Negara nomor 3823. Undang-undang ini mengatur tentang Pembentukan Kabupaten daerah tingkat II Bengkayang di Kalimantan Barat. Dengan dibentuknya kabupaten Bengkayang ini diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain