Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Februari 1997 dalam lembaran Negara nomor 9, tambahan lembaran Negara nomor 3670 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penyangdang cacat. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyangdang cacat adalah sama dengan warga Negara lainnya. Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial yaitu suatu tatanan kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan Pancasila.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain