Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1997 dalam lembaran Negara nomor 16, tambahan lembaran Negara nomor 3672 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Penyusunan anggaran 1997/1998 juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, baik internal maupun eksternal dan tetap menganut prinsip anggaran berimbang yang dinamis, yang pada dasarnya mengandung arti bahwa jumlah pengeluaran tidak melebihi jumlah penerimaan diupayakan dibentuknya tabungan pemerintah yang semakin meningkat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain