Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Maret 1997 dalam lembaran Negara nomor 18, tambahan lembaran Negara nomor 3675 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Dokumen Perusahaan . Undang-undang ini memberikan wewenang kepada perusahaan untuk melaksanakan penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen perusahaan, dapat dilakukan dengan sederhana, efektif dan efisien dengan tidak mengurangi kepastian hukum dan tetap melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum. Ketentuan mengenai pelaksanaan penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen yang diatur dengan undang-undang ini tidak dimaksudkan menghilangkan fungsi dokumen bersangkutan sebagai alat bukti atau kepentingan hukum lainnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain