Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 19 Mei 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintah. Undang-undang ini juga mengatur mengenai kewenangan Daerah untuk membentuk Dana Cadangan yang bersumber dari penerimaan daerah, serta sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain