Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaYang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Kejahatn Negara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 19 Mei 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3850 merupakan undang-undang yang dibentuk dalam usaha mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang bertuhan dan dari tindak pidana lainnya yang membahayakan kehidupan negara. Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang terutama berkaitan dengan ketentuan mengenai kejahatan terhadap keamanan negara belum memberi landasan hukum yang kuat sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menambah pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain