Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Internasional Convention On The Elimination Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 25 Mei 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) karena pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak asasi manusia. Konvensi ini mengatur penghapusan segala bentuk perbedaan, pengucilan, pembatasan atau preferensi yang didasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis yang mempunyai tujuan atau akibat meniadakan atau menghalangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan pada suatu dasar yang sama tentang hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan umum lainnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain