Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 12 Agustus 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase karena undang-undang yang kini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha, perkembangan lalu lintas di bidang perdagangan baik nasional maupun internasional serta perkembangan hukum pada umumnya. Arbitrase yang diatur dalam undang-undang ini merupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Sengketa mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar kata sepakat mereka.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain