Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pengairan Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 8 Agustus 1996 dalam Lembaran Negara Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menetapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan rezim hokum negara kepulauan sebagaimana dimuat dalam BAB IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain