Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 7 Nopember 1996 dalam Lembaran Negara Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 karena ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dan peredaran psikotropika. Psikotropika sangat bermanfaat untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan, tetapi penyalahgunaannya dapat menimbulkan masalah kesehatan dan kesejahteraan umat manusia serta masalah sosial lainnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain