Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 31 Maret 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3588 merupakan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 yang disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis, yang memungkinkan dibentuknya dana cadangan apabila penerimaan negara melebihi yang direncanakan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 merupakan rencana kerja tahunan pemerintah negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain