Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 Januari 1997 dalam Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668, merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan untuk melaksanakan dan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantapdan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak dilakukan secara khusus
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain