Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Oktober 1998 dalam Lembaran Negara tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3789 merupakan pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia dan merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain