Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Nopember 1998 dalam Lembaran Negara tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790. Merupakan undang-undang yang mengatur perkembangan perekonomian nasional yang beergerak cepat, kompetitif dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain