Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Di Bengkulu, Di Palu, Di Kendari, dan Di Kupang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 27 April 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3592 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan peradilan karena perkembangan keadaan dan kebutuhan yang menyebabkan semakin beratnya beban kerja Peradilan Tinggi Agama di Palembang, di Manado, di Ujung Pandang, dan di Mataram yang daerah hukumnya sangat luas. Berdasarkan pertimbangan ini, perlu dibentuk 4 (empat) Pengadilan Tinggi Agama yaitu di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain