Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 3 Juli 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk merubah Undang-undang Nomor 16 tahun 1969 yang didasarkan atas asas telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam proses pembaharuan kehidupan politik dan pelaksanaan pengembangan tatanan demokrasi Pancasila serta disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Kondisi ini yang memungkinkan dilakukannya penyesuaian jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan diangkat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain