Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/1993
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 24 Agustus 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3605 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp 551.197.996.266,00. Sedangkan Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1991/1992 adalah sebesar Rp. 4.710.287.779.230,00. Dengan demikian Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1992/1993 menjadi sebesar Rp. 4.159.089.782.964,00. sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 3.500.000.000.000,00.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain