Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 10 Nopember 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk memberi landasan hukum yang kuat untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. Ketentuan di bidang Pasar Modal saat ini masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 yang dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan. Dengan lahirnya Undang-undang tentang Pasar Modal diharapkan Pasar Modal dapat memberi kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan sehingga sasaran pembangunan di bidang ekonomi dapat tercapai.
Tidak tersedia versi lain