Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 30 Desember 1995 dalam Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Kepabeanan yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pelayanan. Undang-undang Kepabeanan ini mengatur hal-hal baru, antara lain tentang ketentuan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, pembukuan, sanksi administrasi, penyidikan, dan lembaga banding. Undang-undang Kepabeanan ini sebagai bagian dari hukum fiscal harus dapat menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang, dan dokumen, penerimaan Bea Masuk yang optimal, dan dan dapat menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain