Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Maret 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3521 undang-undang ini menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kelima dalam rangka pelaksanaan Rencana pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain