Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4Tahun 1993
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Juli 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 66 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3531 undang-undang ini menetapkan bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat pada umumnya serta Kota Administratif Mataram pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhuinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang dan bahwa Kota Administratif Mataram dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain