Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juli 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3532 undang-undang ini menetapkan tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam tahun anggaran 1992/93 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 1992.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain