Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Agustus 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3534 undang-undang ini menetapkan bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran Negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain