Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerag
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 18 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3518 undang-undang ini menjelaskan bahwa Kota Administratif Tangerang dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan perkembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut dan untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Tangerang dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain