Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 7 Mei 1997 dalam Lembaran Negara nomor 29, Tambahan Lembaran Negara nomor 3679. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, bahwa dengan semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang ekonomi, sosial, budaya maupun bidang-bidang lainnya terutama di bidang teknologi informasi maka menjadi hal yang dapat dipahami adanya tuntutan kebutuhan bagi peraturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. apalagi beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualita manusia seperti karya cipta di bidang ilmu pengetahun, seni, dan sastra.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain