Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 1997 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1989
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997, dalam Lembaran Negara nomor 30, Tambahan Lembaran Negara nomor 3680. Undang-undang ini membahas tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1989 tentang paten, dalam undang-undang ini dibahas tentang beberapa perubahan yang menyangkut masalah teknis, secara umum arah penyempurnaan, penambahan, dan penghapusan. dalam undang-undang nomor 6 tahun 1989 tentang paten diantaranya dalam hal penyempurnaan dibahas tentang persyaratan penentuan kebaruan penemuan, jangka waktu perlindungan, penegasan hak pemegang paten untuk melarang impor. Kemudian dalam hal penambahan dibahas tentang importasi atas produk yang dilindungi paten dan beban pembuktian terbalik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain