Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Undang-undang ini Disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1997 dalam Lembaran Negara nomor 41 dan tambahan lembaran negara nomor 3679, merupakan undang- undang yang membahas tentang Pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan daerah, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki system administrasi perpajakan daerah dan retribusi sejalan dengan system administrasi perpajakan nasional, mengklasifikasikan retribusi, dan menyederhanakan tariff pajak dan retribusi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain