Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1Agustus 1994 dalam lembaran Negara nomor 42, tambahan lembaran Negara nomor 3557 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Perubahan iklim. Undang-undang ini mengatur tentang kerjasama regional dan internasional mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan peran serta dalam pengembangan kebijaksanaan internasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kerjasama regional tersebut merupakan kegiatan bangsa baik secara regional maupun global melalui berbagai forum bilateral dan multilateral yang diabadikan pada kepentingan nasional, dilandasi prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain