Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Australia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Nopember 1994 dalam lembaran Negara nomor 58, tambahan lembaran Negara nomor 3565 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Pengesahan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. Perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Australia ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam penegakan hokum dan pemberantasan kejahatan yaitu dengan cara mencegah lolosnya pelaku tindak pidana dari tuntutan dakwaan pelaksanaan hukuman.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain