Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Nopember 1994 dalam lembaran Negara nomor 60, tambahan lembaran Negara nomor 3567 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1991. Pokok-pokok bahasan dalam perubahan tersebut antara lain : Ketentuan mengenai subjek pajak diatur secara lebih luwes , rinci, jelas dan tegas untuk lebih memberikan kepastian hokum dan keadilan dalam pengenaan objek pajak serta dalam rangka menunjang pengembangan IPTEK maka pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain