Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Nopember 1994 dalam lembaran Negara nomor 61, tambahan lembaran Negara nomor 3568 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.. Pokok-pokok bahasan dalam undang-undang ini adalah antara lain bahwa sesuai dengan sistemnya undang-undang ini merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam daerah pabean, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. Dengan pertimbangan keadaan ekonomi, social dan budaya, tidak semua jenis barang dan jasa dikenakan pajak pertambahan nilai. Pajak pertambahan nilai dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain