Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 1992 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Agustus 1992 dalam lembaran Negara nomor 80 tambahan lembaran Negara nomor 3489 merupakan undang-undang yang mengatur tentang perhitungan anggaran negara yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk memenuhi kewajiban dalam mengadakan perhitungan dan belanja negara tahun anggaran 1989/1990 yang menetapkan pendapatan dan belanja negara serta sisa anggaran yang lebih terperinci.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain