Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 September 1992 dalam lembaran Negara nomor 98, tambahan lembaran Negara nomor 3493 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Pelayaran. Menyadari perananan transportasi, maka pelayaran sebagai salah satu moda transportasi, penyelenggaraannya harus ditata dalam kesatuan system transportasi nasional secara terpadu dan mampu menyediakan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan yang selamat, aman, cepat, lancer, tertib, teratur, nyaman, dan efisien dengan biaya yang wajar serta terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain