Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Oktober 1992 dalam lembaran Negara nomor 115, tambahan lembaran Negara nomor 3501 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Penataan ruang. Undang-undang ini dibentuk bertujuan untuk terselenggaranya pemanfaatan tuang yang berwawasan lingkungan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain