Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Oktober 1992 dalam lembaran Negara nomor 116, tambahan lembaran Negara nomor 3502 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Perkoperasian. Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan koperasi serta pembinaan koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain