Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Maret 1989 dalam Lembaran Negara Nomor 5 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3389, undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 yang merupakan rencana kerja tahunan pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun pertam rencana pembangunan lima tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak pembangunan lima tahun I sampai dengan tahun kelima pembangunan lima tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan, dan untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun anggaran 1989/1990.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain