Koleksi Buku Anak
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Maret 1989 dalam Lembaran Negara Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390 undang-undang ini menjelaskan bahwa Pembangunan Nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain