Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1989
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 April 1989 dalam Lembaran Negara Nomor 11 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3389 undang-undang ini membahas tentang Telekomunikasi yang memuat masalah teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa meningkatkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat, memperlancar kegiatan pemerintahan dan pemerataan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, memantapkan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, serta mempercepat hubungan antarbangsa dan, oleh karena itu, penyediaan, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain