Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1989
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Juli 1989 dalam Lembaran Negara Nomor 22 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3393 undang-undang ini menjelaskan dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain