Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1989
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Juli 1989 dalam Lembaran Negara Nomor 22 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3392 undang-undang ini menetapkan untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintahan dalam tahun Anggaran 1988/1989 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 1988
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain