Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Agustus 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3534 undang-undang ini membahas salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui Peradilan Agama sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain