Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1992 tentang Dana pensiun
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1992 dalam Lembaran Negara nomor 37 dan tambahan lembaran negara nomor 3477, merupakan undang- undang yang mengatur dan membahas tentang Dana pensiun. Undang-undang ini merupakan landasan hukum pembentukan dana pensiun dan penyelenggaraan program pensiun mengandung asas-asas pokok diantaranya asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendiriannya, asas penyelenggaraan dalam system pendanaan, asas pembinaan dan pengawasan, asas penundaan manfaat, asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Melalui undang-undang ini diupayakan untuk menyediakan suatu tata kelembagaan yang memungkinkan setiap anggota masyarakat, baik sendiri maupun berkelompok untuk merencanakan dan mempersiapkan diri menghadapi saat datangnya hari tua.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain