Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem budidaya tanaman
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 april 1992 dalam Lembaran Negara nomor 46 dan tambahan lembaran negara nomor 3478, merupakan undang - undang yang membahas tentang Sistem budidaya tanaman. Sistem budidaya tanaman sebagai bagian dari pertanian pada hakekatnya adalah system pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam akan nabati melalui kegiatan manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya. Pembangunan pertanian sebagi bagian dari pembangunan nasional adalah pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan diarahkan pada berkembangnya pertanian yang maju, efisien, dan tangguh yang akan memperkokoh landasan ekonomi dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain