Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 1992 tentang Perkeretapian
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1992 dalam Lembaran Negara nomor 47 dan tambahan lembaran negara nomor 3479 merupakan undang- undang yang membahas tentang Perkeretaapian yang merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki karakteristik dan keunggulan khusus terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut baik penumpang maupun barang secara massal, hemat energi dan hemat dalam penggunaan ruang, mempunyai factor keamanan yang tinggi dan tingkat pencemaran yang rendah. Keunggulan tersebut perlu dimanfaatkan dalam upaya pengembangan system transportasi secara terpadu dan diatur dalam satu undang-undang. Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai hak, kewajiban serta tanggung jawab badan penyelenggara dan pengguna jasa terhadap kerugian pihak ketiga yang timbul dari penyelenggaraan pelayanan angkutan tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain