Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 1995 tentang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1992 dalam Lembaran Negara nomor 56 dan tambahan lembaran negara nomor 3482. Undang-undang ini mengatur dan membahas tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pentingnya peranan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan memerlukan landasan hukum yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum dalam bentuk undang-undang sebagai dasar penyelenggaraannya. Dengan dianutnya asas kelestarian sumberdaya alam hayati, ikan, dan tumbuhan, berarti penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan harus semata-mata ditujukan untuk melindungi kelestarian sumberdya alam hayati hewan, ikan dan tumbuhan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain