Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1985 tentang Pencabutan Undang-undang nomor 4 tahun 1970 tentang Pembentukan daerah perdagangan bebas dengan pelabuhan bebas sabang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Oktober 1985 dalam lembaran Negara nomor 61, tambahan lembaran Negara nomor 3307 mengatur tentang Pelabuhan Bebas Sabang. Undang-undang ini berisi tentang pencabutan undang-undang nomor 4 tahun 1970 tentang pembentukan daerah perdagangan bebas dengan pelabuhan bebas Sabang. Pencabutan ini dirasa perlu karena telah menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan dari segi ekonomi, sosial dan keamanan. Selanjutnya daerah tersebut diarahkan untuk dikembalikan statusnya sebagai wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain