Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 1985 tentang Pengesahan konvensi telekomunikasi internasional (International Telecommunications Convention) Nairobi 1982
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 1985 dalam lembaran Negara nomor 62, tambahan lembaran Negara nomor 3308 tentang Konvensi Telekomunikasi Internasional. Konvensi ini telah diratifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Konvensi ini memuat daftar negara peserta, beberapa istilah dalam telekomunikasi, perjanjian antara PBB dan perhimpunan telekomunikasi internasional, penyelesaian perselisihan apabila tidak sesuai dengan kebijaksanaan politik pemerintahan republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain