Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Desember 1985 dalam lembaran Negara nomor 69, tambahan lembaran Negara nomor 3313 mengatur tentang Bea Materai. Undang-undang ini tidak lagi mencatumkan bea materai menurut luas kertas dan bea materai sebanding melainkan hanya bea materai tetap yang besarnya Rp. 1000,- dan Rp. 500,-. Pelunasan bea materai cukup dilakukan dengan menggunakan materai temple dan kertas materai. Yang dikenakan bea materai dibatasi pada dokumen-dokumen yang disebut dalam undang-undang ini, dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain