Koleksi Buku Anak
Undang-undang Repubik Indonesia nomor 1 tahun 1985
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1985 dalam Lembaran Negara nomor 1 dan tambahan lembaran negara nomor 328., merupakan undang-undang yang mengatur tentang pemilihan umum anggota-anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 1975 dan undang-undang nomor 2 tahun 1980. Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini merupakan perubahan ketiga dalam undang-undang nomor 15 tahun 1969, yang pada hakekatnya tidak mengubah dasar pikiran, tujuan, asas, dan system pemilihan umum dalam undang-undang tersebut, tetapi bertujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan perkembangan keadaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain